PADANG, - Seorang pria berusia 42 tahun berinisial D diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencabuli seorang anak berusia 13 tahun pada Senin 01 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban, dia berhasil ditangkap saat berada di kawasan rel kereta api Teluk Bayur.
"Pelaku terlebih dahulu dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi penangkapan di rel kereta api di kawasan Teluk Bayur dan langsung dibawa ke Polresta Padang, " ujar Dedy Andriansyah Putra kepada wartawan Selasa 2 Agustus 2022.
Kasat menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku diketahui terjadi di sebuah rumah yang ada di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada tanggal 29 Juli 2022.
"Kasus ini terungkap usai korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut kepada orangtuanya. Setelah ditanyai orangtuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku D, " ucapnya.
Tidak terima setelah mengetahui bahwa anaknya dicabuli oleh pelaku, kata Kasat, orang tua korban selanjutnya membuat laporan kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi bernomor : LP / B / 521 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Juli 2022.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Sehingga usai dipancing oleh keluarga korban untuk mendatangi lokasi penangkapan, pelaku langsung diamankan oleh Tim Klewang, " ungkapnya
Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)