Gugatan Praperadilan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Pengacara

    Gugatan Praperadilan Ilham Maulana Ditolak Hakim, Begini Tanggapan Pengacara

    PADANG, – Gugatan praperadilan status tersangka Ilham Maulana ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

    Informasi tersebut dibenarkan oleh Imra Leri Wahyuli, salah seorang pengacara Ilham Maulana.

    “Berdasarkan sidang keputusan yang digelar Senin (20/6/2022) siang tadi, gugatan praperadilan klien kami ditolak, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin sore.

    Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, tutur dia, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.

    “Intinya, hakim menolak itu kan artinya tidak sependapat dengan kita. Nantilah kami ambil dulu putusan tetapnya. Untuk sementara, kami diskusikan dulu ke klien, ” jelas Leri.

    Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan Ilham Maulana digelar pada Jumat (10/6/2022). Sebelumnya, Leri menyatakan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang.

    “Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan, ” jelasnya.

    “Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada, ” imbuh Leri.

    Sebelumnya, saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara itu, yang bersangkutan juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.

    Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.

    Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kursi Wakil Walikota Padang Terancam Kosong,...

    Artikel Berikutnya

    Kelompok Riset Keanekaragaman Hayati Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit